BRMP JAWA TIMUR KEMBALI RAIH PREDIKAT INFORMATIF DALAM ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2025
Jakarta, 22 Desember 2025 — Balai Riset dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Timur kembali meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Capaian ini menegaskan komitmen BRMP Jawa Timur dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, yang secara konsisten telah dipertahankan selama beberapa tahun terakhir.
Anugerah KIP Tahun 2025 dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Kehumasan Kementerian Pertanian dan dilaksanakan di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, B.Eng., M.M., MBA., serta para pimpinan Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.
Turut hadir sebagai narasumber dan pendukung kegiatan, Konsultan Komunikasi Royston Indonesia, Marsela Stefanie, S.I.Kom., M.Si., serta Akademisi Universitas Indonesia, Dr. Ummi Salamah, S.Psi., Psikolog, M.Si. Acara ini juga diikuti oleh seluruh Pimpinan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Kerja dan UPT peraih predikat Informatif.
Penganugerahan KIP merupakan bentuk apresiasi Kementerian Pertanian terhadap Unit Kerja dan UPT yang dinilai berhasil mengelola serta menyajikan layanan informasi publik secara optimal. Dari total 125 Unit Kerja dan UPT yang dinilai, BRMP Jawa Timur kembali masuk dalam jajaran unit dengan predikat Informatif, melanjutkan capaian positif yang telah diraih secara berkelanjutan pada tahun-tahun sebelumnya.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen BRMP Jawa Timur dalam mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui layanan informasi yang mudah diakses, akurat, dan bertanggung jawab.
Ke depan, prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran BRMP Jawa Timur untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.