Sejarah BRMP Jawa Timur
BRMP Jawa Timur pada mulanya bernama BPTP Jawa Timur yang merupakan gabungan berbagai unit kerja di jajaran Badan Litbang Pertanian yang berada di Jawa Timur (16 unit kerja), yaitu ada eks Sub Balithorti Malang, Sub Balithorti Tlekung, Sub Balittan Mojosari, Sub Balitnak Grati, beserta kebun percobaan yang berada di bawahnya, dan Balai Informasi Pertanian Wonocolo, Surabaya yang dibentuk berdasarkan SK Menteri No. 798/Kpts/OT.210/12/1994, tanggal Desember 1994, dan mulai efektif pada tanggal 1 April 1995 dengan nama BPTP Karangploso. BPTP Karangploso mengalami reorganisasi lagi dengan keluarnya SK Menteri terbaru No. 350/Kpts/OT.210/6/2001, tanggal 14 Juni 2001, unit nama ini berubah menjadi BPTP Jawa Timur dengan hanya dua unit kerja yang tergabung di dalamnya, yaitu Laboratorium Diseminasi Wonocolo (nama baru dari Balai Informasi Pertanian Wonocolo) dan Kebun Percobaan Mojosari (nama baru dari sub Balai Penelitian Tanaman Pangan Mojosari).
Dengan adanya transformasi kelembagaan Badan Litbang Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) melalui Perpres 117 Tahun 2022 telah mengatur perubahan nomenklatur lembaga BSIP.
Saat ini, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Timur terbentuk berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Sebagai unit kerja eselon III di bawah Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 BRMP Jawa Timur menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, sera modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan pengujian, diseminasi dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi serta model pertanian modern;
- Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber dan penilaian kesesuaian;
- Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
- Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.