Overview

Sejarah BRMP Jawa Timur 
 
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Timur pada mulanya bernama BPTP Jawa Timur yang merupakan gabungan berbagai unit kerja di jajaran Badan Litbang Pertanian yang berada di Jawa Timur (16 unit kerja), yaitu ada eks Sub Balithorti Malang, Sub Balithorti Tlekung, Sub Balittan Mojosari, Sub Balitnak Grati, beserta kebun percobaan yang berada di bawahnya, dan Balai Informasi Pertanian Wonocolo, Surabaya yang dibentuk berdasarkan SK Menteri No. 798/Kpts/OT.210/12/1994, tanggal Desember 1994, dan mulai efektif pada tanggal 1 April 1995 dengan nama BPTP Karangploso. BPTP Karangploso mengalami reorganisasi lagi dengan keluarnya SK Menteri terbaru No. 350/Kpts/OT.210/6/2001, tanggal 14 Juni 2001, unit nama ini berubah menjadi BPTP Jawa Timur dengan hanya dua unit kerja yang tergabung di dalamnya, yaitu Laboratorium Diseminasi Wonocolo (nama baru dari Balai Informasi Pertanian Wonocolo) dan Kebun Percobaan Mojosari (nama baru dari sub Balai Penelitian Tanaman Pangan Mojosari). 
 
Dengan adanya transformasi kelembagaan Badan Litbang Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) melalui Perpres 117 Tahun 2022 telah mengatur perubahan nomenklatur lembaga BSIP, yang kemudian berubah menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian dan kembali bertransformasi menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.
 
Saat ini, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Timur terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 Tentang  Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Sebagai unit kerja eselon II di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 42, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Timur menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; 
  2. pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; 
  3. pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern; 
  4. pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern; 
  5. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. melaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian; 
  7. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; 
  8. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; 
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan 
  10. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.