• Jl. Raya Karangploso Km.04, Malang, Jawa Timur 65152
  • (0341) 494052
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agromodern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
7351 dilihat       08 Januari 2024

SERTIJAB KEPALA BALAI KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUKAN JAWA TIMUR

Sidoarjo, 8 Januari 2024 - Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Prraturam Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pasca dilantiknya Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur oleh Kepala Badan Karantina Indonesia pada Rabu, 3 Juni 2024 silam, hari ini dilaksanakan prosesi serah terima Jabatan Kepala BKHIT. Pelantikan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Badan Karantina Indonesia. Bertempat di Kantor BKHIT Jawa Timur, Jl. Bandara Ir. H. Juanda - Sidoarjo acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si bersama dengan Kepala UPT Kementerian Pertanian Jawa Timur dan serta stakeholder.

Jabatan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur diserahkan olrh drh. Cicik Sri Sukarsih, M.H kepada drh. Muslim Natsir, M.Kes. Lebih lanjut, drh. Cicik Sri Sukarsih, M.H akan bergeser menjadi Plt. Direktur Tindakan Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia.

Prev Next

-


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP JAWA TIMUR KEMBALI RAIH PREDIKAT INFORMATIF DALAM ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2025
    24 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    TINGKATKAN POSISI TAWAR PETANI, MELALUI WORKSHOP DUKUNGAN PENGEMBANGAN KORPORASI
    24 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    MENTAN AMRAN GELAR RAKOR PERCEPATAN HILIRISASI PERKEBUNAN DI JATIM
    24 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    DUA MAHASISWA UNESA PAPARKAN HASIL MAGANG DI KP MOJOSARI
    23 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    BERBAGI KEPEDULIAN, DWP BRMP JAWA TIMUR GELAR KHITAN MASSAL
    23 Des 2025 - By Tim Humas

tags

BPSIP JATIM BSIP BSIP JATIM

Akreditasi Sertifikasi :

Kontak

(0341) 494052
(0341) 471255
[email protected]

Jl. Raya Karangploso Km.04
Desa Kepuharjo. Kec. Karangploso
Kabupaten Malang - Jawa Timur
Indonesia
65152

Website: https://jatim.brmp.pertanian.go.id

Callcenter WA: 0822-4158-0822 

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Timur. All Right Reserved