• Jl. Raya Karangploso Km.04, Malang, Jawa Timur 65152
  • (0341) 494052
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agromodern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
411 dilihat       28 Juli 2023

Peningkatan Kinerja ASN Melalui PERMENPAN RB NO 1 Tahun 2023

Malang, 28 Juli 2023 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada 6 Januari 2023 lalu. Melalui Permenpan RB tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen pegawai negeri sipil serta mampu meningkatkan kinerja dari aparatur sipil negara. Bertempat di Ruang Bougenville, BSIP Jawa Timur menerima pengarahan dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kasubag TU, Yuli Setyaningrum, SE bersama dengan Kepegawaian serta Pejabat Fungsional Madya dan Utama.

Dalam kesempatan tersebut, Biro OK Kementan memberikan arahan berkaitan dengan perbaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk jabfung Madya dan Utama. Selain itu turut disampaikan gambaran mengenai perubahan nomenklatur penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023, dimana kedepannya penilaian kerja pegawai tidak lagi dinilai berdasarkan butir angka kredit. Lebih lanjut, Biro OK menyampaikan bahwa setiap kegiatan pejabat fungsional yang dituangkan dalam SKP harus mendukung pekerjaan pimpinan dan tujuan organisasi.

Prev Next

-


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    TINGKATKAN POSISI TAWAR PETANI, MELALUI WORKSHOP DUKUNGAN PENGEMBANGAN KORPORASI
    24 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    BRMP JAWA TIMUR KEMBALI RAIH PREDIKAT INFORMATIF DALAM ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2025
    24 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    MENTAN AMRAN GELAR RAKOR PERCEPATAN HILIRISASI PERKEBUNAN DI JATIM
    24 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    BERBAGI KEPEDULIAN, DWP BRMP JAWA TIMUR GELAR KHITAN MASSAL
    23 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    DUA MAHASISWA UNESA PAPARKAN HASIL MAGANG DI KP MOJOSARI
    23 Des 2025 - By Tim Humas

tags

BPSIP JATIM BSIP JATIM

Akreditasi Sertifikasi :

Kontak

(0341) 494052
(0341) 471255
[email protected]

Jl. Raya Karangploso Km.04
Desa Kepuharjo. Kec. Karangploso
Kabupaten Malang - Jawa Timur
Indonesia
65152

Website: https://jatim.brmp.pertanian.go.id

Callcenter WA: 0822-4158-0822 

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Timur. All Right Reserved