BRMP JATIM HADIRI RAKOR PEMBAHASAN RUU PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Surabaya, 14 Oktober 2025 - Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan Rapat Koordinasi Inventarisasi Materi Kajian/Analisis Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai bagian dari tahapan konsultasi publik dan penjaringan masukan daerah terhadap rencana perubahan regulasi yang akan diusulkan oleh DPD RI pada tahun 2026.
Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan bidang pertanian di Jawa Timur antara lain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Perum BULOG Kanwil Jawa Timur, PT Jatim Graha Utama, KTNA Provinsi Jawa Timur, HKTI Jawa Timur, PERHIPTANI, Fakultas Pertanian UPN “Veteran” Jawa Timur, serta perwakilan Gapoktan dan Poktan. Dari Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Timur hadir Ketua Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), Abu Bakar, S.Pt, MM.
Dalam forum tersebut, para peserta berdiskusi mengenai berbagai substansi penting yang perlu diperkuat dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2013, termasuk penguatan kelembagaan petani, akses permodalan, perlindungan harga hasil pertanian, keberlanjutan penyuluhan, serta integrasi teknologi modern dalam pemberdayaan petani.