KOMITE II DPD RI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DI JATIM UNTUK PENYUSUNAN REVISI UU PERLINDUNGAN PETANI
Surabaya, 26 Januari 2026 - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Usul Inisiatif Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Jawa Timur dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan sektor pertanian dari pemerintah pusat dan daerah. Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Timur, Dr. Ismatul Hidayah, SP, MP, hadir bersama Koordinator KJF, Abu Bakar, S.Pt, MM.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh data dan masukan komprehensif sebagai dasar penyusunan DIM, khususnya terkait penguasaan lahan, pembiayaan usaha tani, perlindungan harga, kelembagaan petani, asuransi pertanian, serta adaptasi terhadap perubahan iklim. Provinsi Jawa Timur dipilih sebagai lokasi kunjungan karena perannya sebagai salah satu sentra produksi pertanian nasional dan memiliki karakteristik wilayah yang merepresentasikan tantangan sektor pertanian di Indonesia. Kunjungan kerja ini juga diisi dengan dialog bersama pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, akademisi, serta perwakilan petani guna menghimpun aspirasi dan permasalahan faktual yang dihadapi petani di Jawa Timur. Melalui kegiatan ini diharapkan rumusan perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 dapat lebih responsif terhadap kebutuhan riil petani, adaptif terhadap perkembangan pertanian modern dan digitalisasi, serta mampu memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.