BRMP Jawa Timur - Satuan Kerja

Pusat Perakitan Dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan

Thumb

Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan

Tugas Pokok

Melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen tanaman pangan

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen tanaman pangan;
  • Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen tanaman pangan;
  • Penyelenggaraan sistem jaminan mutu di bidang tanaman pangan;
  • Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi bidang tanaman pangan;
  • Pengelolaan data dan informasi, serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman pangan;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen, sistem jaminan mutu, pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi, dan penyebarluasaan hasil standardisasi instrumen tanaman pangan; dan
  • Pengelolaan urusan tata usaha Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan