Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik
Tugas Pokok
Melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman rempah, obat dan aromatik.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi tanaman rempah, obat dan aromatik;
- Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman rempah, obat dan aromatik;
- Pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman rempah, obat dan aromatik;
- Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan modernisasi tanaman rempah, obat dan aromatik;
- Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasiolan Indonesia tanaman rempah, obat dan aromatik;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi tanaman rempah, obat dan aromatik;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik.