Balai Perakitan Dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat Dan Aromatik

Thumb

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik

Tugas Pokok

Melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman rempah, obat dan aromatik.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi tanaman rempah, obat dan aromatik;
  2. Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman rempah, obat dan aromatik;
  3. Pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman rempah, obat dan aromatik;
  4. Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan modernisasi tanaman rempah, obat dan aromatik;
  5. Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasiolan Indonesia tanaman rempah, obat dan aromatik;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi tanaman rempah, obat dan aromatik;
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik.