Balai Perakitan Dan Pengujian Tanah Dan Pupuk

Thumb

Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk

Tugas Pokok

Melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk.

Fungsi

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk;
  2. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanah dan pupuk;
  3. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanah dan pupuk;  
  4. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanah dan pupuk;  
  5. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman pupuk dan penilaian kesesuaian;  
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk.