Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa
Tugas Pokok
Melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lahan rawa.
Fungsi
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lahan rawa;
- Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian pertanian lahan rawa;
- Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian pertanian lahan rawa;
- Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia pertanian lahan rawa dan penilaian kesesuaian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lahan rawa; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa.