Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian
Tugas Pokok
Melaksanakan perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian.
Fungsi
- Melaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian;
- melaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian lingkungan pertanian;
- melaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian lingkungan pertanian;
- melaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia lingkungan pertanian dan penilaian kesesuaian;
- melaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian; dan
- melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian.