Balai Perakitan Dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Thumb

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Tugas Pokok

Melaksanakan perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian.

Fungsi

  1. Melaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian;
  2. melaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian lingkungan pertanian;
  3. melaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian lingkungan pertanian;
  4. melaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia lingkungan pertanian dan penilaian kesesuaian;
  5. melaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian; dan
  6. melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian.