Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian
Tugas Pokok
Melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian.
Fungsi
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian;
- pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
- pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan agroklimat dan hidrologi pertanian;
- pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
- pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia agroklimat dan hidrologi pertanian dan
penilaian kesesuaian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi
Pertanian.