Tugas Pokok:
Melaksanakan perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP Veteriner menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.
Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.
Pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.
Pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.
Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.