Tugas Pokok:
Melaksanakan melaksanakan perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP SDLP menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian.
Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi sumber daya lahan pertanian.
Pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian.
Pelaksanaan penyusunan informasi geospasial tematik dan rekomendasi perubahan iklim pertanian.
Pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang sumber daya lahan pertanian.