Tugas Pokok:
BRMP mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
Pelaksanaan administrasi Badan.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.