KENAIKAN HARGA BERAS BUKAN TUPOKSI KEMENTAN
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menegaskan pentingnya kejelasan tupoksi dalam isu beras. Ia menyebut produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sedangkan penetapan harga menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Titiek juga meminta Bapanas menghitung ulang HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) petani sebesar Rp6.500 per kilogram.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penetapan harga bukan tugas Kementan, namun pihaknya tetap turun tangan bersama petani agar persoalan beras tidak semakin memburuk.
Adapun Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menetapkan penyesuaian HET beras medium dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah, serta hingga Rp15.500 di Papua dan Maluku. Kebijakan ini disebut sebagai solusi jangka pendek untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.
sumber: CNBC Indonesia