• Jl. Raya Karangploso Km.04, Malang, Jawa Timur 65152
  • (0341) 494052
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agromodern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
15 dilihat       03 November 2026

ACARA PEMUSNAHAN ARSIP INAKTIF

Malang, 3 november 2026 - Dilaksanakan pemusnahan arsip di ruang alsintan bersama PT Beka Bersama Koewatjie Abadi.

Kegiatan ini dimulai dari sambutan Kabag TU BRMP Jatim, Widiastutik, S.P. kemudian dilanjutkan dengan seremonial pemusnahan arsip menggunakan mesin pencacah, dan diakhiri dengan penandatangan berita acara oleh: kabag TU, Kapoksi Penerapan dan Penilaian Kesesuaian, Kapoksi Program dan Pengujian, Katimker Pengelolaan Sdm, Katimker Tata Usaha dan Rumah Tangga, Katimker Keuangan dan BMN, serta arsiparis ahli pertama. 

Arsip yang dimusnahkan berjumlah 9.754 berkas, dengan kode klasifikasi TU, KP, dan LB.

Proses pemusnahan ini telah melalui beberapa tahapan yang cukup panjang, mulai dari penyeleksian arsip, penyusunan daftar usul musnah di tahun 2025, penilaian oleh Panitia Penilai Arsip, hingga memperoleh persetujuan/SK pemusnahan dari ANRI dan Kementerian Pertanian di tahun 2026.

Arsip-arsip tersebut telah melewati masa retensi sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), sudah tidak memiliki nilai guna, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara, sehingga telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapannya melalui kegiatan ini, pengelolaan arsip di lingkungan Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Timur dapat semakin tertib dan optimal, serta mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak diperlukan lagi.

Prev Next

- Tim Humas


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    PERKUAT KAPASITAS KOPERASI ICARE MELALUI KOLABORASI MULTIPIHAK
    04 Nov 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    BIMTEK BUDIDAYA BAWANG PUTIH UNGGUL DORONG TARGET PRODUKTIVITAS 15–20 TON/HA DI MALANG
    04 Nov 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    PM-AAS DI LUMAJANG BUKTIKAN PERTUMBUHAN PADI BAIK DAN PRODUKTIVITAS TINGGI
    03 Nov 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    PENGUATAN KEMITRAAN STRATEGIS, BRMP JATIM GELAR BUSINESS MATCHING MEETING ICARE
    03 Nov 2026 - By Tim Humas

tags

BRMP Jawa Timur

Akreditasi Sertifikasi :

Kontak

(0341) 494052
(0341) 471255
[email protected]

Jl. Raya Karangploso Km.04
Desa Kepuharjo. Kec. Karangploso
Kabupaten Malang - Jawa Timur
Indonesia
65152

Website: https://jatim.brmp.pertanian.go.id

Callcenter WA: 0822-4158-0822 

© 2022 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Timur. All Right Reserved