ACARA PEMUSNAHAN ARSIP INAKTIF
Malang, 3 november 2026 - Dilaksanakan pemusnahan arsip di ruang alsintan bersama PT Beka Bersama Koewatjie Abadi.
Kegiatan ini dimulai dari sambutan Kabag TU BRMP Jatim, Widiastutik, S.P. kemudian dilanjutkan dengan seremonial pemusnahan arsip menggunakan mesin pencacah, dan diakhiri dengan penandatangan berita acara oleh: kabag TU, Kapoksi Penerapan dan Penilaian Kesesuaian, Kapoksi Program dan Pengujian, Katimker Pengelolaan Sdm, Katimker Tata Usaha dan Rumah Tangga, Katimker Keuangan dan BMN, serta arsiparis ahli pertama.
Arsip yang dimusnahkan berjumlah 9.754 berkas, dengan kode klasifikasi TU, KP, dan LB.
Proses pemusnahan ini telah melalui beberapa tahapan yang cukup panjang, mulai dari penyeleksian arsip, penyusunan daftar usul musnah di tahun 2025, penilaian oleh Panitia Penilai Arsip, hingga memperoleh persetujuan/SK pemusnahan dari ANRI dan Kementerian Pertanian di tahun 2026.
Arsip-arsip tersebut telah melewati masa retensi sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), sudah tidak memiliki nilai guna, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara, sehingga telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapannya melalui kegiatan ini, pengelolaan arsip di lingkungan Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Timur dapat semakin tertib dan optimal, serta mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak diperlukan lagi.